KPK merekomendasikan agar setengah dana Parpol dibiayai oleh negara dan sisanya ditanggung oleh partai. Hal itu berdasarkan kajian terkait penguatan partai.
Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar setengah dari dana partai politik (parpol) dibiayai oleh negara dinilai positif.
KPK mengusulkan agar negara dapat membantu pendanaan partai politik (Parpol). Diusulkan, supaya 50 persen dana Parpol ditanggung negara.